LAYANAN PAJAK

Catat! Seluruh Kantor Pajak Tutup Selama Libur dan Cuti Bersama 

Redaksi DDTCNews
Selasa, 27 Juni 2023 | 10.47 WIB
Catat! Seluruh Kantor Pajak Tutup Selama Libur dan Cuti Bersama 

Pegawai melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (30/3/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pelayanan tatap muka melalui kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP), serta Kring Pajak bakal ditiadakan selama periode libur dan cuti bersama Iduladha, 28-30 Juni 2023. 

Keputusan tersebut diambil dengan menyesuaikan ketetapan pemerintah tentang periode libur nasional Hari Raya Iduladha. Kendati begitu, otoritas belum memberikan informasi mengenai ada tidaknya layanan tambahan secara online selama periode libur dan cuti bersama sepanjang pekan ini.

"Untuk tanggal 28-30 Juni pelayanan di KPP ditutup karena libur dan cuti bersama. Namun, wajib pajak bisa mengonfirmasi ke KPP terdaftar untuk memastikannya," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Selasa (27/6/2023). 

Terkait dengan adanya libur dan cuti bersama Iduladha ini, DJP sempat menyampaikan pengumuman tentang mekanisme pelaporan PPN Masa. 

Sesuai dengan Pasal 11 PMK 243/2014, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 

Namun, apabila akhir pelaporan sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 ternyata bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PMK 243/2014. 

Jadi, secara ketentuan, untuk SPT PPN Masa Mei 2023 dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, yakni 30 Juni 2023. Namun, karena 30 Juni 2023 merupakan hari libur maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, yakni 3 Juli 2023. 

Pelayanan selain pelaporan SPT Masa PPN seperti pelaporan SPT Tahunan tetap bisa diakses wajib pajak melalui layanan online. Misalnya, pelaporan SPT Tahunan badan bisa dilakukan menggunakan e-form

"Jadi meskipun KPP tidak memberikan pelayanan [tatap muka], wajib pajak tetap dapat melakukan pelaporan SPT secara online," tulis DJP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.