ADMINISTRASI PAJAK

Soal SP2DK, DJP: Tidak Ada Mekanisme Keberatan

Redaksi DDTCNews
Senin, 19 Juni 2023 | 17.53 WIB
Soal SP2DK, DJP: Tidak Ada Mekanisme Keberatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk merespons SP2DK yang diterima.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan tidak ada mekanisme penyampaian keberatan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP).

“SP2DK tidak ada mekanisme keberatan. Namun, wajib pajak diminta memberikan penjelasan/tanggapan atas SP2DK tersebut,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan dari warganet di Twitter, dikutip pada Senin (19/6/2023).

Adapun tanggapan dapat dilakukan wajib pajak dalam jangka 14 hari sejak menerima SP2DK. Sesuai dengan ketentuan dalam SE-05/PJ/2022, terdapat 3 cara yang diberikan kepada wajib pajak untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK.

Pertama, tanggapan secara tatap muka dengan datang langsung ke KPP terdaftar. Kedua, pertemuan dengan account representative melalui media audio visual. Ketiga, penjelasan secara tertulis yang dikirimkan kepada KPP terdaftar.

“Silakan segera memberikan penjelasan/tanggapan atas SP2DK kepada AR. Untuk format khusus terkait pemberian penjelasan/tanggapan tidak diatur khusus,” imbuh Kring Pajak.

Sebagai informasi kembali, SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP juga masih terus mematangkan rencana digitalisasi SP2DK. Digitalisasi SP2DK akan masuk dalam pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Implementasi PSIAP dimulai pada 2024.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan 2020 DJP, digitalisasi SP2DK akan menggantikan penerbitan SP2DK di Approweb yang saat ini masih membutuhkan tanda tangan basah kepala kantor. Dengan demikian, SP2DK dibuat secara digital tanpa tanda tangan basah.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan SP2DK direncanakan akan menjadi bagian dari online transaction processing (OLTP), yakni sistem pemrosesan data secara real-time.

Dia menjelaskan terdapat sejumlah keterbatasan dalam aplikasi Approweb seperti masih dibutuhkannya tanda tangan basah kepala kantor saat menerbitkan SP2DK. Nantinya, tanda tangan ini bakal diubah menjadi digital menggunakan Quick Response Code (QR-Code). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.