IBU KOTA NUSANTARA

Pemerintah Sebut Belasan Ribu ASN Mulai Pindah ke IKN pada 2024

Dian Kurniati
Senin, 12 Juni 2023 | 10.00 WIB
Pemerintah Sebut Belasan Ribu ASN Mulai Pindah ke IKN pada 2024

Pengunjung mengunjungi lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mulai memobilisasi aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, dan prajurit TNI ke Ibu Kota Nusantara pada 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah akan memindahkan 16.990 orang pegawai pada tahap awal. Angka ini terdiri atas 11.274 ASN dari 40 kementerian/lembaga serta serta 5.716 personel Polri/TNI.

"Progres pembangunan (IKN) berjalan baik dan luar biasa. Tentunya ini diharapkan dapat menunjang target pemerintah untuk pemindahan ibu kota serta kepindahan ASN, TNI, Polri tahap awal pada 2024 nanti," katanya, dikutip pada Senin (12/6/2023).

Azwar menuturkan skema pemindahan ASN telah disiapkan dengan baik. Nanti, pemerintah akan membangun berbagai infrastruktur untuk memastikan ASN dapat bekerja dengan optimal seperti berupa apartemen, sekolah, rumah sakit, dan sarana olah raga.

Dia mendorong percepatan terbentuknya mal pelayanan publik (MPP) di IKN guna mempermudah pelayanan publik pada masyarakat. Kementerian PAN-RB juga siap membantu mengintegrasikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan efisien.

Progres Pembangunan IKN Sudah 29 Persen

Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menjelaskan progres pembangunan IKN sudah sebesar 29,27%.

Dalam prosesnya, terdapat 4 tahap pembentukan IKN, yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan.

"Kami sementara ini menggagas bagaimana pembagian wilayah untuk pemerintahan, termasuk kami lagi menggagas untuk memperkuat peran otorita," ujarnya.

Saat ini, pemerintah juga terus berupaya menarik lebih banyak investasi di Ibu Kota Nusantara. Melalui PP 12/2023, pemerintah telah mengatur berbagai fasilitas perpajakan yang akan diberikan kepada investor IKN.

Fasilitas PPh yang ditawarkan di antaranya tax holiday bagi wajib pajak yang melakukan investasi di IKN, serta tax holiday atas penghasilan dari kegiatan sektor keuangan di pusat keuangan (financial center) IKN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.