Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemenkeu memandang PP 63/2016 perlu direvisi demi memodernisasi sarana dan prasarana yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pembina manajemen aparatur sipil negara (ASN).
"Usulan perubahan PNBP ini bertujuan untuk modernisasi sarana dan prasarana yang dimiliki BKN, antara lain laboratorium computer assisted test (CAT) yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini," tulis Kemenkeu dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (29/5/2023).
Konsultasi publik atas RPP yang merevisi PP 63/2016 telah digelar pada 19 Mei 2023 dengan melibatkan 8 kementerian/lembaga (K/L) pengguna CAT. Dalam RPP tersebut, pemerintah berencana mengubah tarif layanan CAT.
Jika tidak ada aral melintang, tarif PNBP atas layanan seleksi dengan metode CAT bagi peserta seleksi sekolah kedinasan dengan ikatan dinas akan dinaikkan dari Rp50.000 menjadi Rp100.000,00.
Adapun tarif PNBP atas layanan seleksi dengan metode CAT tersebut telah berlaku selama 7 tahun sehingga dinilai perlu segera disesuaikan.
Untuk diketahui, CAT merupakan metode seleksi berbasis komputer . Melalui metode ini, hasil seleksi dapat langsung dimonitor masyarakat umum saat peserta selesai mengikuti tes.
CAT juga digunakan sebagai metode seleksi dengan alat bantu komputer yang dipakai untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar yang digunakan dalam seleksi CPNS.
Merujuk pada laman resmi Menpan RB, kehadiran CAT diperlukan untuk menciptakan seleksi CPNS yang kompetitif, adil, objektif, transparan, bebas dari KKN, dan menutup praktik 'titip-menitip'. (rig)