UJI MATERIIL

Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pengadilan Pajak Kembali Digelar

Muhamad Wildan
Selasa, 23 Mei 2023 | 13.45 WIB
Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pengadilan Pajak Kembali Digelar

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang atas permohonan pengujian materiil atas UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak pada Kamis (25/5/2023).

Agenda persidangan yang digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2 ini terkait dengan pengucapan putusan. Adapun permohonan pengujian materiil tersebut sempat dilakukan perbaikan dan disidangkan pada 10 April 2023.

“Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak digelar pada Kamis (25/5/2023) pukul 10.00 WIB,” bunyi pengumuman MK seperti dikutip dari situs web mkri.id, Selasa (23/5/2023).

Seperti diketahui, pemohon bernama Nurhidayat mengajukan permohonan uji materiil atas Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak.

Menurutnya, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta tidak konsisten dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Dalam sidang perbaikan permohonan, pihak pemohon mengajukan petitum alternatif kepada MK dengan harapan majelis hakim akan memilih salah satu dari 2 petitum yang diajukan.

Bertentangan dengan UUD 1945

Dalam petitum pertama, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang frasa Departemen Keuangan tidak dimaknai sebagai Mahkamah Agung.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Dalam petitum alternatif yang diajukan saat perbaikan permohonan, pemohon meminta MK untuk menyatakan UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sampai dengan diundangkannya UU Pengadilan Pajak yang baru.

Bila undang-undang yang baru tidak dibentuk dalam waktu 3 tahun sejak putusan diucapkan maka UU Pengadilan Pajak dinyatakan inkonstitusional secara permanen. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.