Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memblokir domain-domain palsu yang mengatasnamakan DJP.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP telah melaporkan domain-domain palsu tersebut kepada Kemenkominfo dan sebagian di antaranya sudah diblokir. Selain Kemenkominfo, DJP juga sedang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Jadi, dengan kepolisian kami coba lakukan kerja sama. Kami coba laporkan, ada kemungkinan akun itu menyesatkan atau menipu. Dengan Bareskrim, kami coba kerja sama menangani akun-akun seperti itu," katanya, Senin (22/5/2023).
Suryo juga mengimbau kepada wajib pajak untuk mengabaikan e-mail atau laman yang menggunakan domain selain pajak.go.id. Bila tidak menggunakan domain pajak.go.id, dapat dipastikan e-mail atau laman tersebut adalah palsu.
"Pastikan domain yang dipakai adalah pajak.go.id. Khawatirnya sekarang ini, dengan buka file semua informasi terambil. Pastikan informasi berasal dari domain kami, pajak.go.id," ujar Suryo.
Selain itu, ia juga mengajak wajib pajak melaporkan indikasi penipuan itu ke DJP melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, melalui e-mail [email protected], atau secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.
Dalam beberapa waktu terakhir, DJP sudah beberapa kali mengumumkan temuan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Modusnya pun bermacam-macam dengan memanfaatkan media email dan layanan berbagi pesan Whatsapp.
Misal, penipuan dengan modus pengiriman informasi mengenai adanya kurang bayar pajak melalui email dan Whatsapp. Dalam hal ini, wajib pajak juga diarahkan untuk mengunduh file tagihan melalui tautan khusus yang dikhawatirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phising.
Ada pula temuan modus penipuan dalam bentuk pemberitahuan pengembalian pajak melalui e-mail. Adapun email tersebut dibuat meyakinkan dengan mencantumkan logo DJP beserta jumlah pengembalian bayar pajak yang seharusnya tidak terutang. (rig)