Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dalam rangka menerapkan UU HPP, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terkait dengan natura, bentuk penghasilan selain uang, masih dalam proses penyelesaian. Direncanakan, PMK ini akan memuat klausul tentang relaksasi sanksi administrasi.
Natura sebagai objek PPh bukanlah konsep baru, melainkan telah berlaku sejak tahun pajak 2022 berdasarkan UU PPh. Namun, PMK yang mengatur lebih detail mengenai pengenaan pajak atas natura ini masih belum terbit hingga saat ini.
"Tidak fair jika peraturan belum lengkap tetapi kita sudah mengenakan sanksi. Kita berupaya bahwa tidak ada sanksi sebelum peraturannya lengkap," ujar Pelaksana Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi DJP, Okky Cahyono Wibowo, dalam kuliah umum bertajuk "Ketentuan Terbaru Peraturan PPh Pasal 21 (Simplifikasi Tarif)" yang digelar oleh PKN STAN.
Relaksasi sanksi tersebut sedang dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
DJP sebelumnya telah menyatakan bahwa PMK terkait pengenaan PPh atas natura sedang diharmonisasi dan ditargetkan selesai pada Juni 2023.
"Natura pada prinsipnya sudah finalisasi. Tinggal kami harmonisasikan di Kemenkumham. Mudah-mudahan dalam sebulan ke depan sudah selesai dan dapat diterbitkan," kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama.
Dirjen Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa tidak semua natura akan dikenai PPh. PMK yang sedang dirumuskan akan mengedepankan aspek keadilan dan kepantasan dalam pengenaan pajak natura.
"Seperti yang dulu disampaikan, yang basic pasti tidak, alat kerja pasti tidak, terus kemudian ada semacam batasannya," kata Suryo, menambahkan bahwa PMK akan memuat pengecualian tertentu dari pengenaan PPh atas natura.
Natura yang rencananya akan dikecualikan dari pengenaan PPh meliputi bingkisan hari raya, fasilitas kerja seperti laptop dan handphone, fasilitas tempat tinggal bagi karyawan yang bersifat komunal, hingga fasilitas kendaraan bagi pegawai nonmanajerial.
Fasilitas olahraga juga dapat dikecualikan dari objek pajak sepanjang olahraga yang dimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif.
Beberapa natura sudah dikecualikan dari PPh berdasarkan PP 55/2022, antara lain makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura pada daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, dan natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. (sap/bea)