Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan RUU Perampasan Aset bisa selesai dibahas dalam 1 masa sidang.
Merujuk pada kalender resmi DPR, Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 bakal dimulai pada 16 Mei 2023 dan akan berakhir pada 13 Juli 2023.
"Saya optimis RUU ini akan dibahas dan diselesaikan dalam masa sidang DPR berikut yang akan dimulai pada tanggal 16 Mei 2023," kata Eddy, dikutip Selasa (16/5/2023).
Eddy mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden (surpres) tentang RUU Perampasan Aset beserta draf dan naskah akademik kepada DPR pada 4 Mei 2023.
RUU Perampasan Aset terbagi dalam 78 bab dan memuat 68 pasal. Adapun kementerian dan lembaga (K/L) yang merancang RUU tersebut antara lain Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemenkeu, Kemenpan-RB, Kejaksaan Agung, Polri, dan PPATK.
"RUU ini merupakan komitmen pemerintah dan DPR untuk melakukan pemberantasan korupsi yang tidak hanya follow the suspect, but follow the money too," ujar Eddy.
Meski bakal berperan besar dalam membantu penindakan atas tindak pidana korupsi, Eddy mengatakan RUU Perampasan Aset juga turut mengatur tentang pengambilalihan atas aset dari tindak pidana yang bermotif ekonomi.
"Penting digaris bawahi bahwa RUU Perampasan Aset tidak semata terkait kejahatan korupsi tetapi juga kejahatan lainnya," ujar Eddy.
Saat ini, pemerintah sedang menunggu undangan pembahasan RUU dari DPR. Eddy menjelaskan surpres yang dikirimkan oleh pemerintah ke parlemen akan terlebih dahulu dibahas oleh pimpinan DPR dalam rapat pimpinan (rapim) dan akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Belum dapat dipastikan apakah pembahasan di DPR oleh Komisi III ataukah Badan Legislatif (Baleg)," ujar Eddy. (sap)