ADMINISTRASI PAJAK

Punya NPWP Tapi Belum Bekerja, Wajib Pajak Bisa Ajukan Non-Efektif

Redaksi DDTCNews
Selasa, 09 Mei 2023 | 09.30 WIB
Punya NPWP Tapi Belum Bekerja, Wajib Pajak Bisa Ajukan Non-Efektif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ada kalanya, pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) dilakukan untuk tujuan melamar pekerjaan. Dengan status NPWP yang aktif, wajib pajak punya kewajiban perpajakan yang melekat seperti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meski sebenarnya belum memiliki penghasilan. 

Dalam kondisi tidak berpenghasilan, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunannya dengan perincian nihil. Kendati begitu, sebenarnya ada solusi lain yang bisa dilakukan oleh pemegang NPWP aktif yang tidak berpenghasilan. 

"Apabila belum memiliki pekerjaan atau penghasilan di bawah batas PTKP (penghasilan tidak kena pajak), wajib pajak bisa mengajukan permohonan penetapan nonefektif (NE) sehingga tidak wajib lapor SPT Tahunan," sebut contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (8/5/2023). 

Penetapan wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria.

Beberapa diantaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.