Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mengungkapkan tarif sanksi administrasi berupa bunga pada pajak daerah bakal berada di rentang 0,6% sampai 2,2%.
Berdasarkan RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) yang sedang dalam proses penetapan, Direktur Dana Transfer Umum (DTU) DJPK Adriyanto mengatakan bunga yang dikenakan atas wajib pajak daerah bakal bervariasi berdasarkan jenis pelanggaran.
"Tarifnya tergantung pada wajib pajaknya dengan melihat jenis pelanggarannya. Ini yang memberikan keadilan kepada masyarakat," ujar Adriyanto, Jumat (5/5/2023).
Besaran bunga yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan sebelumnya diharapkan bisa mendukung kemudahan berusaha dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak di daerah.
RPP KUPDRD rencananya akan diundangkan dalam waktu dekat. Nantinya, RPP ini akan menjadi pedoman bagi setiap daerah dalam memungut pajak daerah.
Dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang telah dicabut melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), bunga yang dikenakan atas setiap pelanggaran adalah sebesar 2% per bulan.
Nantinya, sanksi administratif yang berlaku pada pajak daerah adalah bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Pada ketentuan pajak pusat, tarif sanksi administrasi berupa bunga pada UU KUP telah diubah dari tarif flat sebesar 2% menjadi tarif bunga per bulan ditambah uplift factor melalui Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja yang turut merevisi UU KUP.
Lewat ketentuan ini, makin berat pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak maka makin besar tarif bunga dibebankan kepada wajib pajak. (sap)