Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dalam pelaksanaan pemeriksaan, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan guna dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance (QA) pemeriksaan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, tim QA pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Ditjen Pajak (DJP). Perannya adalah membahas hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa dan wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) guna menghasilkan pemeriksaan berkualitas.
"Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan tim QA pemeriksaan ..., wajib pajak menyampaikan surat permohonan," bunyi penggalan Pasal 47 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip Kamis (4/5/2023).
Surat permohonan disampaikan kepada kepala kanwil DJP bila pemeriksaan dilaksanakan oleh pemeriksa pada KPP atau kanwil DJP. Bila pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa pada direktorat pemeriksaan dan penagihan, surat permohonan disampaikan kepada direktur terkait.
Permohonan pembahasan dengan tim QA pemeriksaan hanya dapat dilakukan dalam 3 kondisi. Pertama, risalah pembahasan telah ditandatangani tim pemeriksa dan wajib pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak. Kedua, berita acara PAHP belum ditandatangani oleh tim pemeriksa dan wajib pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak. Ketiga, terdapat perbedaan pendapat terbatas pada dasar hukum koreksi.
Nantinya, tim QA pemeriksaan yang terdiri dari 1 ketua, 1 sekretaris, dan 3 anggota tersebut bertugas untuk membahas perbedaan pendapat terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dan pemeriksa pajak pada saat PAHP sekaligus memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara wajib pajak dan pemeriksa pajak.
Selanjutnya, tim QA pemeriksaan akan membuat risalah yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan. Risalah tim QA pemeriksaan bersifat mengikat.
"Risalah pembahasan ... dan risalah tim QA pemeriksaan ... digunakan oleh pemeriksa pajak sebagai dasar untuk membuat berita acara PAHP yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir," bunyi Pasal 54 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021. (sap)