Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Memasuki Mei 2023, aplikasi pelaporan realisasi repatriasi dan investasi program pengungkapan sukarela (PPS) masih belum tersedia di DJP Online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan aplikasi yang dimaksud, yakni e-reporting PPS, masih dalam proses pengembangan.
"Untuk aplikasi e-reporting PPS saat ini masih dalam tahap pengembangan," ujar Dwi, Rabu (3/5/2023).
Pada awalnya, DJP berencana untuk mengaktivasi aplikasi e-reporting PPS pada 1 Mei 2023. Peserta PPS yang berkomitmen melakukan repatriasi atau investasi harus melaporkan repatriasi dan investasinya paling lambat pada 31 Mei 2023.
Perlu dicatat, sesungguhnya batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan investasi adalah pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Pada Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021, telah ditegaskan bahwa laporan realisasi disampaikan kepada dirjen pajak secara elektronik. Namun, kala itu hingga 30 April 2023 aplikasi yang dimaksud masih belum tersedia.
Ke depan, laporan realisasi repatriasi dan investasi harus secara konsisten disampaikan oleh wajib pajak peserta PPS hingga berakhirnya holding period, yakni selama 5 tahun.
Untuk tahun-tahun berikutnya, laporan realisasi repatriasi dan investasi harus disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2023 dan tahun-tahun pajak berikutnya. (sap)