Ilustrasi. Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut batu bara di kawasan Dermaga Batu Bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Berdasarkan pada PMK 43/2023, Kementerian Perindustrian turut bersinergi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan dalam mengawasi PNBP mineral dan batu bara (minerba).
Sinergi dengan Kementerian Perindustrian berupa sinergi proses bisnis dan data industri pengolahan hingga pemurnian minerba (smelter). Data proses bisnis dan data industri pengolahan serta smelter dikelola oleh LNSW dalam SINSW.
“LNSW mengelola data pada SINSW yang berasal dari ... data hasil sinergi dengan Kementerian Perindustrian berupa data industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batu bara (smelter) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4a)," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf b PMK 214/2021 s.t.d.d PMK 43/2023, dikutip pada Selasa (2/5/2023).
Data hasil sinergi yang dikelola oleh LNSW terdiri atas data mentah (raw data) dan data olahan (data analitikal). Seluruh data tersebut digunakan oleh LNSW dalam melaksanakan tugasnya, yakni menyimpan raw data dari instansi terkait, menyandingkan data antarinstansi, membuat data analitikal, dan membuat sistem monitoring.
Setiap instansi yang terlibat dalam sinergi dapat memanfaatkan data hasil sinergi guna mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Data hasil sinergi dapat digunakan untuk pengawasan dan pemeriksaan negara, optimalisasi penerimaan negara, pengawasan kepatuhan pemegang izin tambang terhadap pemenuhan kewajiban kepada negara, pengawasan terhadap izin dan persetujuan ekspor, dan pengawasan terhadap industri pengolahan serta smelter.
Lebih lanjut, data juga dapat digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan di masing-masing instansi ataupun untuk alasan lain berdasarkan pertimbangan menteri keuangan.
Bila suatu instansi membutuhkan raw data, instansi tersebut harus mendapatkan persetujuan dari instansi pemilik data. Setelah disetujui, instansi yang membutuhkan data perlu berkoordinasi dengan LNSW.
Jika membutuhkan data analitikal, instansi perlu mengajukan permohonan secara tertulis kepada LNSW dengan tembusan kepada Ditjen Anggaran (DJA). Nantinya, LNSW akan memberikan hak akses setelah berkoordinasi dengan DJA. (kaw)