Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Besok, Selasa (2/5/2023) merupakan batas waktu penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pelaporan SPT Masa PPN Maret 2023.
Seperti diketahui, akhir April (30/4/2023) merupakan hari libur (Minggu). Kemudian, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023, Senin (1/5/2023) merupakan hari libur nasional.
“Untuk SPT Masa PPN Maret 2023, paling lama disampaikan akhir April. Karena 30 April jatuh di hari Minggu dan 1 Mei adalah tanggal merah maka batas akhirnya adalah 2 Mei 2023,” tulis Kring Pajak melalui Twitter.
Sesuai dengan Pasal 2 PMK 242/2014, PPN yang terutang dalam satu masa pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan.
Jika tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Adapun sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) PMK 242/2014, hari libur yang dimaksud adalah hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.
Sebagai informasi kembali, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), DJP mengatur denda administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN dan SPT Masa lainnya masing-masing senilai Rp500.000 dan Rp100.000.
Kendati demikian, sanksi administrasi berupa denda itu tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi dari wajib pajak. Setidaknya ada 8 wajib pajak yang akan bebas dari denda jika terlambat melaporkan SPT. Simak dalam Pasal 7 UU KUP. (kaw)