Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan perhiasan yang tidak terbuat dari emas serta penyerahan batu permata dan batuan lainnya oleh pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan atau pedagang emas perhiasan terutang PPN dengan besaran tertentu.
Pada PMK 48/2023, PPN yang terutang atas penyerahan perhiasan yang tidak terbuat dari emas serta penyerahan batu permata dan batuan lainnya oleh PKP pabrikan atau pedagang emas perhiasan adalah sebesar 10% dari tarif yang berlaku umum atau secara efektif sebesar 1,1%.
"Besaran tertentu…yaitu sebesar 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 48/2023, dikutip pada Minggu (30/4/2023).
Pemungutan PPN atas penyerahan perhiasan yang tidak terbuat dari emas serta penyerahan batu permata dan batuan lainnya tidak hanya dilaksanakan atas penyerahan terhadap konsumen akhir.
Bila perhiasan yang tidak terbuat dari emas, batuan permata, atau batuan lainnya diserahkan sebagai bahan baku dari PKP pabrikan atau pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan yang bermaksud untuk menghasilkan emas perhiasan, penyerahan tersebut juga terutang PPN.
Merujuk pada Pasal 1 PMK 48/2023, yang dimaksud dengan 'menghasilkan' adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang atau mempunyai daya guna baru.
PMK 48/2023 telah diundangkan pada 28 April 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Mei 2023. Dengan berlakunya PMK 48/2023, PMK 30/2014 serta Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Merujuk pada bagian pertimbangan, PMK ini diterbitkan guna memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan pajak atas penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang tidak terbuat dari emas, serta batu permata dan batuan lainnya yang sejenis. (rig)