PMK 38/2023

ESDM Ungkap Manfaat Insentif PPN DTP untuk Mobil Listrik, Seperti Apa?

Dian Kurniati
Kamis, 27 April 2023 | 12.30 WIB
ESDM Ungkap Manfaat Insentif PPN DTP untuk Mobil Listrik, Seperti Apa?

Pemudik mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) di 'Rest Area' KM 130A Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Indramayu, Jawa Barat, Minggu (16/4/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan kendaraan mobil listrik mulai 1 April 2023.

Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM menyatakan pemberian insentif PPN DTP telah diatur dalam PMK 38/2023. Melalui insentif ini, pemerintah ingin meningkatkan pemanfaatan kendaraan listrik di dalam negeri.

"PMK PPN DTP kendaraan listrik untuk meningkatkan pemanfaatan kendaraan listrik baik roda dua, roda empat, maupun bus," bunyi cuitan akun Twitter @djebtke, dikutip pada Kamis (27/4/2023).

PMK 38/2023 mengatur insentif PPN DTP untuk penyerahan mobil listrik pada masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023. Program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Perpres 55/2019.

Insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu. Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ini telah ditetapkan dengan Kepmenperin 1641/2023.

Melalui PMK 38/2023, pemerintah mengatur insentif PPN DTP hanya diberikan kepada mobil listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN, yakni 40% untuk mobil mobil tertentu, 40% untuk bus listrik, serta 20% hingga kurang dari 40% untuk bus listrik.

PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN minimum 40% akan diberikan sebesar 10% dari harga jual. Dengan ketentuan ini, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik hanya 1%.

Sementara itu, PPN DTP atas penyerahan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%, akan diberikan sebesar 5% dari harga jual. Oleh karena itu, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik adalah sebesar 6%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.