e-bupot
JAKARTA, DDTCNews - Mulai 2022 lalu, Ditjen Pajak (DJP)mewajibkan wajib pajak pemotong/pemungut PPh membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi mulai masa. Pelaporan SPT masa tersebut kini menggunakan e-bupot unifikasi.
Namun, aplikasi e-bupot versi lama masih bisa digunakan. DJP menyebutkan e-bupot lama hanya terbatas untuk pembetulan SPT yang SPT normalnya sudah dilaporkan menggunakan e-bupot lama.
"Maksudnya, jika SPT normalnya masih menggunakan e-bupot lama, pembetulannya juga menggunakan e-bupot lama," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (26/4/2023).
Sementara itu, jika SPT normal sudah menggunakan e-bupot unifikasi maka pembetulannya perlu menggunakan e-bupot unifikasi.
Seperti diketahui, aplikasi e-bupot unifikasi dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan, serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. Adapun saluran tertentu yang dapat digunakan untuk mengakses aplikasi e-bupot 23/26 adalah DJP Online.
Implementasi aplikasi e-bupot unifikasi tersebut berlaku bagi wajib pajak yang memotong atau memungut PPh di antaranya PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.
Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. (sap)