Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan perlu segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh sebelum jatuh tempo pada 30 April mendatang. Saluran pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan adalah e-form PDF.
Guna menghindari eror pada sistem, wajib pajak diimbau menggunakan sistem operasi Windows 10 atau yang terbaru. Penggunaan OS versi lama, menurut Ditjen Pajak (DJP), berpeluang memunculkan eror saat proses submit SPT Tahunan.
"Kami sarankan melakukan submit e-form pada komputer yang menggunakan Windows 10 atau yang terbaru," ujar contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (18/4/2023).
Imbauan DJP di atas merespons keluhan seorang netizen yang mengaku selalu gagal men-submit SPT Tahunannya. Notifikasi eror yang selalu muncul adalah 'An error occured during the submit process. There was a problem connecting to the server'.
Sebagai informasi, DJP mengonfirmasi pelayanan kantor pajak secara tatap muka dalam rangka pelaporan SPT Tahunan Badan akan dibuka hingga 28 April 2023.
Namun, perlu dicatat bahwa selama libur dan cuti bersama Lebaran 2023, pelayanan kantor pajak tutup untuk sementara waktu. Artinya, pelayanan tatap muka di kantor pajak yang 'tersisa' hanya diberikan pada 26, 27, dan 28 April 2023.
"Pelayanan tatap muka di kantor pajak dan pelayanan normal Kring Pajak dibuka hingga 28 April 2023," bunyi pengumuman DJP.
Kemudian, pelayanan pada Sabtu dan Minggu, 29-30 April 2023, akan diberikan secara online oleh kantor pajak melalui saluran komunikasi nontatap muka seperti Kring Pajak 1500200 dan live chat DJP Online di pajak.go.id.
Masing-masing KPP atau unit kerja lain di bawah DJP juga bisa memberikan pelayanan nontatap muka. Saluran komunikasi nontatap muka oleh masing-masing unit kerja bisa dicek pada tautan pajak.go.id/unit-kerja. (sap)