Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut kesalahan pengisian jenis setoran pajak dalam pembayaran dapat diperbaiki dengan cara melakukan pemindahbukuan sepanjang belum dilaporkan dalam SPT.
Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Menurut DJP, pemindahbukuan (Pbk) dapat dilakukan ke jenis pajak yang sama atau jenis pajak yang lain.
“Sesuai Pasal 17 PMK 242/2014, pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan pemindahbukuan,” cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Senin (17/4/2023).
Merujuk pada Pasal 17 ayat (7) PMK 242/2014, pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT.
Kemudian, surat tagihan pajak dan/atau surat ketetapan pajak, surat pemberitahuan pajak terutang, surat tagihan pajak PBB dan/atau surat ketetapan pajak PBB, pemberitahuan impor barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.
Pemindahbukuan (Pbk) merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.
Kesalahan tersebut bisa terjadi baik dari sisi wajib pajak, bank persepsi, pegawai DJP, maupun pihak lain. Secara ringkas, proses Pbk dapat dilakukan di antaranya dari suatu masa pajak ke masa pajak lain atau antarjenis pajak.
Permohonan pemindahbukuan diajukan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan. Atas pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dipindahbukukan tersebut akan diterbitkan Bukti Pbk yang harus ditandatangani oleh kepala KPP. (rig)