Laman depan Keppres 8/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani keputusan presiden (Keppres) 8/2023 tentang Perubahan Atas Keppres 24/2022 tentag Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara 2023.Â
Dikutip dari siaran pers pemerintah, Keppres ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023," bunyi Keppres, dikutip pada Jumat (14/4/2023).Â
Berikut ini daftar cuti bersama 2023:
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keppres 13/2023.
Sebagai informasi, ada perubahan jadwal cuti bersama yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 1/2023. Pemerintah memutuskan untuk menambah jatah cuti bersama Lebaran 2023 guna memberi waktu yang lebih panjang bagi masyarakat untuk melakukan mudik.Â
Pemerintah berharap agar masyarakat memanfaatkan penambahan cuti bersama ini untuk membuat perencanaan mudik Lebaran secara lebih baik dan matang sehingga dapat terhindar dari kemacetan dan ketidaknyamanan dalam perjalanan. (sap)