Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kantor pelayanan pajak (KPP) akan melakukan penelitian atas SPT yang telah disampaikan wajib pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018.
Merujuk pada Pasal 1 ayat (12) PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, penelitian dalam penerimaan SPT atau biasa disebut dengan penelitian SPT merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya.
“Terhadap surat pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh wajib pajak atau kuasanya dilakukan pengolahan yang meliputi penelitian SPT dan perekaman SPT,” bunyi Pasal 21 PMK 243/2014, dikutip pada Jumat (21/4/2023).
Terdapat beberapa hal yang akan diteliti KPP dalam kegiatan penelitian SPT sebagaimana diatur dalam PMK 9/2018. Pertama, SPT ditandatangani wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kedua, SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan memakai satuan mata uang selain rupiah, terhadap wajib pajak yang telah mendapatkan izin menteri keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan memakai bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah.
Ketiga, SPT sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) UU KUP.
Keempat, SPT lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 tahun setelah berakhirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak dan telah ditegur secara tertulis.
Kelima, SPT disampaikan sebelum dirjen pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Dalam hal SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (ditetapkan Ditjen Pajak) telah memenuhi ketentuan di atas, bukti penerimaan elektronik yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) merupakan bukti penerimaan SPT. (rig)