ADMINISTRASI PAJAK

Penulisan dan Pembulatan Rupiah pada Dokumen Perpajakan, Ini Contohnya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 11 April 2023 | 13.30 WIB
Penulisan dan Pembulatan Rupiah pada Dokumen Perpajakan, Ini Contohnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan untuk jumlah pajak yang terutang, kredit pajak, kenaikan, bunga, dan pajak yang harus dibayar dibulatkan ke bawah hingga rupiah penuh. 

Ketentuan tersebut berlaku untuk dokumen perpajakan atas semua jenis pajak, termasuk laporan, Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Pemberitahuan (SPT), semua jenis ketetapan pajak, dan dokumen-dokumen perpajakan lainnya. Ketentuan ini diatur terperinci dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-22/PJ.24/1990 tentang Penulisan Angka Rupiah pada Dokumen Perpajakan.

"Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak [SE-22/PJ.24/1990] terkait pembulatan nilai PPN jika terdapat angka di belakang koma maka dilakukan pembulatan ke bawah," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (11/4/2023). 

SE tersebut juga melampirkan contoh kasus atas penulisan angka-angka rupiah dalam dokumen perpajakan. Berikut adalah contoh lengkapnya.

1. Penghasilan kena pajak (PKP) dibulatkan ke bawah hingga rubuan penuh. Misalnya, penghasilan kena pajak Rp16.061.943,00. Untuk perhitungan tarif, penghasilan kena pajak dibulatkan menjadi Rp16.061.000.

2. Penulisan angka rupiah pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Setoran Pajak (SSP), bagian desimal (sen) dihilangkan. 

  • Jumlah pajak yang terutang, kredit pajak, kenaikan, denda, bunga, dan pajak yang masih harus dibayar pada SKP dinyatakan dalam angka rupiah penuh.
  • Perhitungan menentukan jumlah pajak yang terutang PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 25, PPN, PPnBM, dan PBB dinyatakan dalam angka rupiah penuh. 

Contoh:

a. Jumlah potongan PPh Pasal 21
15% X Rp300.560,40 = Rp45.084,36
dibulatkan menjadi Rp45.084

b. Jumlah pungutan PPh Pasal 22
15% x 6% x Rp3.568.550 = Rp320.569,5
dibulatkan menjadi Rp320.569

c. Jumlah angsuran PPh pasal 25
L/S: 1/12 x Rp2.467.568,00 = Rp205.630,66
dibulatkan menjadi Rp Rp205.630
TER: 12,75% x Rp3.456.876,00 = Rp440.751,69
dibulatkan menjadi Rp440.751

d. Jumlah pajak keluaran atau pajak masukan PPN
10% x Rp100.345.567,75 = Rp10.034.556,77
dibulatkan menjadi Rp10.034.556 

e. Jumlah PPnBM yang terutang
20% x Rp500.564.985,5 = Rp100.112.997,10
dibulatkan menjadi Rp100.112.997

f. Jumlah PBB yang terutang
5% x Rp200.575.875 = Rp1.003.879,375
dibulatkan menjadi Rp1.003.879

*seluruh contoh di atas menggunakan aturan tarif pada saat SE diterbitkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.