JAKARTA, DDTCnews—Hingga Selasa (19/11/2019) pukul 15.43 WIB, tercatat 3.432.741 pelamar pegawai negeri sipil (PNS) untuk berbagai posisi yang membuat akun dalam portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).
Namun dari jumlah tersebut, baru sebanyak 1.452.607 pelamar atau sekitar 42% yang mengisi formulir, dan hanya 688.589 pelamar atau sekitar 20% yang sudah menuntaskan langkah pendaftaran hingga tahap ‘submit’.
“Kondisi itu diperkirakan terjadi karena banyak pelamar yang masih wait and see mencari informasi mengenai perkembangan pendaftaran,” ujar Plt. Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan Badan Kepegawaian Negara Paryono.
Berdasarkan data yang termuat dalam Facebook Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Senin (19/11) pukul 15.43 WIB itu, Kementerian Hukum dan HAM yang menyediakan 4.312 formasi menjadi instansi yang paling diminati pelamar CPNS Tahun Anggaran 2019.
Menurut data BKN, ada 5 intansi yang memiliki jumlah pelamar terbanyak, yaitu: Kementerian Hukum & HAM 155.823; Kejaksaan Agung 22.607; Kementerian Agama 10.808; Pemerintah Provinsi Jawa Timur 8.807; dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebanyak 6.805 pelamar.
Adapun 10 formasi yang paling diminati pelamar adalah: Penjaga Tahanan (Pria) 74.440; Ahli Pertama-Guru Kelas 40.969; Pelaksana/Terampil-Bidan 35.543; Penjaga Tahanan (Wanita) 30.123; Pelaksana/Terampil-Perawat 26.144.
Selanjutnya Ahli Pertama-Guru Agama Islam 25.585; Pelaksana/Pemula-Pemeriksa Keimigrasian (Pria) 21.089; Ahli Pertama-Guru Matematika 16.986; Ahli Pertama-Guru Bahasa Inggris 16.241; dan Ahli Pertama-Guru Bahasa Indonesia 15.539.
Paryono menambahkan saat ini dalam portal SSCN telah terunggah informasi lowongan CPNS dari 507 instansi pemerintah dari total 524 instansi yang membuka rekruitmen, sehingga sudah cukup banyak alternatif formasi jabatan yang dapat dipilih pelamar.
BKN mengimbau para pelamar yang telah menentukan pilihan instansi dan formasi yang akan dilamar, khususnya yang telah membuat akun dalam portal SSCN, untuk segera menuntaskan tahapan pendaftaran hingga ‘submit’.
“Hal ini perlu dilakukan agar pelamar tidak terjebak dalam situasi hectic yang menyebabkan pelamar sulit mengakses portal SSCN karena saling menunda-nunda penyelesaian tahapan pelamaran” katanya.
Selain itu, BKN juga mengimbau pelamar hanya menginput berkas yang disyaratkan instansi. Jika pelamar ‘main-main’ mengunggah dokumen, pelamar lupa mengganti dengan berkas sesungguhnya, sehingga data palsu/tidak benar yang justru tersimpan dalam database SSCN ataupun yang tercetak.
“Data Center SSCN merilis informasi mulai maraknya pemakaian NIP dan KK untuk pendaftar abal-abal alias tidak niat mendaftar terbukti dengan banyaknya unggahan foto dan dokumen yang tidak dipersyaratkan instansi,” ujarnya.
Pengunggahan foto atau dokumen yang tidak disyaratkan tersebut dapat menjadi pintu masuk instansi menyatakan bahwa pelamar yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS). BKN juga mengingatkan pelamar agar berhati-hati menyebarluaskan NIK dan KK di internet.
“Tim Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN mendapati banyak sekali informasi NIK dan KK pelamar CPNS disebarluaskan di laman media sosial,” ungkap Paryono. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.