DAYA SAING

Simak, Ini Sumber Ketidakpastian Pajak Bagi Pelaku Bisnis Versi OECD

Redaksi DDTCNews
Selasa, 29 Oktober 2019 | 10.47 WIB
Simak, Ini Sumber Ketidakpastian Pajak Bagi Pelaku Bisnis Versi OECD

Ilustrasi. (OECD)

JAKARTA, DDTCNews – Masalah kepastian pajak sangat penting sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan daya saing untuk menarik investasi yang berujung pada perluasan lapangan pekerjaan. Lantas, apa saja yang menjadi sumber-sumber ketidakpastian pajak?

Mengutip Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) business survey on taxation (2016) yang ada dalam laporan bertajuk Tax Morale: What Drives People and Businesses to Pay Tax?’, sumber-sumber ketidakpastian pajak bervariasi di setiap wilayah.

Meskipun bervariasi, OECD mengatakan hubungan antara otoritas pajak dan pelaku bisnis merupakan jantung dari sebagian besar sumber ketidakpastian pajak. Hal ini terlihat dari tingginya skor terkait konsistensi dari penanganan (treatment) atau kemampuan untuk mendapatkan bantuan, pengembalian, maupun keputusan terkait pajak.

“Mengatasi masalah ini dapat membawa hasil yang signifikan dalam hal memperbaiki iklim investasi dengan peningkatan moral pajak perusahaan multinasional di negara-negara berkembang,” ujar OECD dalam laporannya, seperti dikutip pada Selasa (29/10/2019).

Khusus untuk Asia, tiga sumber utama ketidakpastian adalah pertama, perlakuan otoritas pajak yang tidak dapat diprediksi atau tidak konsisten. Kedua, terlalu birokratisnya untuk patuh pada regulasi perpajakan, termasuk persyaratan dokumentasi.

Ketiga, inkonsistensi atau konflik antara otoritas pajak tentang interpretasi dari standar pajak internasional. Terkait hal ini, OECD mengatakan masalah perpajakan internasional merupakan sumber ketidakpastian pajak di semua wilayah.

Pasalnya, ada beberapa masalah pajak internasional dalam sepuluh sumber ketidakpastian pajak teratas. Dengan demikian, area ini sangat penting bagi keberlangsungan operasi perusahaan multinasional.

“Kekhawatiran mencakup inkonsistensi dengan standar internasional, kurangnya keahlian dalam administrasi perpajakan, dan kurangnya pemahaman tentang struktur bisnis perusahaan multinasional,” imbuh OECD.

Temuan-temuan tersebut, sambung OECD, menunjukkan manfaat utama bagi negara-negara berkembang dalam mengadopsi standar internasional dalam pajak, seperti Rencana Aksi BEPS. Di sisi lain, memang ada kebutuhan untuk pengembangan kapasitas yang efektif untuk menerapkan standar-standar tersebut.

Pengalaman program Tax Inspectors Without Borders (TIWB) di Liberia, papar OECD, telah menunjukkan pembangunan kapasitas teknis Liberia Revenue Authority telah meningkatkan hubungan dengan perusahaan multinasional, termasuk perubahan positif dari sisi kepatuhan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.