KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Usulkan Bea Meterai Hanya Satu Tarif Rp10.000

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 Juli 2019 | 18.00 WIB
Sri Mulyani Usulkan Bea Meterai Hanya Satu Tarif Rp10.000

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyodorkan rancangan revisi Undang-Undang (RUU) Bea Meterai untuk dibahas bersama Komisi XI DPR. Penyederhanaan mekanisme pungutan bea meterai menjadi perubahan mendasar beleid tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat 6 perubahan mendasar dari UU Bea Meterai yang diajukan pemerintah. Perubahan pertama berkaitan dengan besaran tarif bea meterai yang akan dibebankan.

“Dalam RUU ini, kami usulkan penyederhanaan tarif menjadi satu tarif yang tetap,” katanya di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Rabu (3/7/2019).

Perubahan kedua menyangkut batasan pengenaan dokumen yang wajib dikenai bea meterai. Perubahan ketiga berupa perluasan definisi dokumen objek bea meterai. Selanjutnya, perubahan keempat terkait dengan pihak yang terutang bea meterai dan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai.

Adapun perubahan kelima berhubungan dengan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai. Terakhir, perubahan menyangkut pemberian fasilitas bea meterai.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan penyederhanaan tarif berupa pengurangan jumlah layer bea meterai yang berlaku saat ini senilai Rp3.000 dan Rp6.000. Pemerintah mengusulkan tarif tunggal untuk bea meterai senilai Rp10.000.

Penyederhanaan juga berlaku terhadap batasan dokumen yang wajib dibubuhi meterai. Saat ini, nilai dokumen Rp250.000 sampai Rp1 juta harus dibubuhi meterai Rp3.000. Kemudian, untuk nilai dokumen diatas Rp1 juta dikenai meterai Rp6.000.

Dalam rancangan revisi UU Bea Meterai, batasan nilai dokumen yang wajib disertai meterai adalah dokumen yang memiliki nilai di atas Rp5 juta. Kebijakan ini, lanjut Sri Mulyani, sebagai keberpihakan pemerintah untuk pelaku usaha kecil dan menengah.

“RUU Bea Meterai dirancang untuk menunjukan keberpihakan pemerintah kepada kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah karena batasan nilai nominal dinaikkan dan dibebaskan,” paparnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.