PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17.45 WIB
PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan petunjuk teknis penerbitan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan PMK 131/2024.

Petunjuk teknis tersebut dimuat dalam PER-1/PJ/2025 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 3 Januari 2025. Terkait dengan diterbitkannya PER-01/PJ/2025, DJP merilis keterangan tertulis pada hari ini, Sabtu (4/1/2025). Setidaknya ada 3 poin yang disampaikan DJP.

“Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut,” tulis DJP.

Pertama, berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024, antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12% telanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11%.

Kedua, untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan PER-1/PJ/2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025, dengan pengaturan sebagai berikut.

  • Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.
  • Faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:
  1. 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau
  2. 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Ketiga, dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% tetapi telanjur dipungut sebesar 12%, diberikan pengaturan sebagai berikut:

  • Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual.
  • Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) penjual melakukan penggantian faktur pajak.

Sebagai informasi, PER-1/PJ/2025  terdiri atas 4 bab dan 8 pasal.

  • Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1-3);
  • Bab II Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi (Pasal 4-5);
  • Bab III Ketentuan Faktur Pajak yang Dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah (Pasal 6-7);
  • Bab IV Ketentuan Penutup (Pasal 8). (kaw)

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.