PMK 81/2019

Kesempatan Memiliki Rumah Pertama Dinilai Makin Luas

Redaksi DDTCNews
Rabu, 29 Mei 2019 | 10.32 WIB
Kesempatan Memiliki Rumah Pertama Dinilai Makin Luas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Facebook Sri Mulyani Indrawati)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kenaikan batasan harga jual rumah yang mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dapat memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional.

Hal tersebut diungkapkannya setelah menghadiri rapat paripurna DPR, Selasa (28/5/2019). Menurutnya, kenaikan batas harga jual rumah tersebut akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi karena ada proyeksi kenaikan permintaan dari masyarakat.

“Dalam rangka menciptakan permintaan yang cukup bagus sehingga akan memunculkan pertumbuhan ekonomi, Itu [PMK 81/2019] untuk sektor perumahan yang memiliki dampak multiplier yang sangat besar,” ujarnya.

Dia menegaskan pertimbangan kebijakan tersebut adalah untuk menyesuaikan harga jual dengan tingkat inflasi. Hal inilah yang membuat harga jual rumah yang mendapat pembebasan PPN mengalami kenaikan. Selain itu, pemerintah ingin memperluas kesempatan masyarakat untuk memiliki rumah pertama.

Backlog sektor perumahan di Indonesia, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tercatat sangat tinggi. Data Kementerian PUPR pada 2015 mencatatkan setidaknya ada 11,4 juta rumah tangga belum punya akses untuk memiliki rumah pribadi.

Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, fasilitas fiskal dibuat untuk mengikis persoalan tersebut. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menginginkan adanya keseimbangan baru yang bisa muncul di sektor perumahan.

“Kita ingin terus merevitalisasi ekonomi terutama di sektor perumahan.  Jadi, diharapkan akan memunculkan keseimbangan antarademand dan supply,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam PMK 81/2019 pemerintah mengelompokkan batasan harga jual ke dalam 5 zonasi, lebih sedikit dibandingkan sebelumnya 9 zonasi. Ada beberapa provinsi yang dilebur menjadi satu kelompok zonasi sehingga memiliki batasan yang sama.

Batasan harga jual rumah di seluruh wilayah tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.113/PMK.03/2014. Adapun pengaturan harga jual pada 2020 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya, sepanjang tidak ada perubahan ketentuan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.