Ilustrasi gedung Kementerian BUMN.
JAKARTA, DDTCNews – PT. Pegadaian (Persero) menjadi BUMN teranyar yang mengintegrasikan data perpajakan dengan Ditjen Pajak (DJP). Kerja korporasi diharapkan lebih efektif pasca ditekennya skema kerja sama tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam peresmian integrasi data perpajakan antara Pegadaian dan DJP. Menurutnya, ada beberapa keuntungan dari kerja sama ini.
Pertama, dengan transparansi dalam urusan pajak, kinerja korporasi diharapkan menjadi efisien. Pasalnya, biaya untuk patuh terhadap aturan perpajakan dapat ditekan serendah mungkin dengan integrasi data berbasis elektronik.
“Jadi kita mau semua transparan. Kita ingin menjadi lebih efisien untuk ekonomi dan lebih tranasparan untuk pajak,” katanya di Kantor Pusat Pegadaian, Senin (29/4/2019).
Kedua, melalui integrasi data perpajakan, pelaksaan audit tidak perlu menunggu waktu yang terlalu lama karena data sudah ada di tangan otoritas pajak. Aspek ini krusial dalam administrasi perpajakan perusahaan pelat merah.
“Yang sering kita alami adalah terkait audit pajak itu 3 atau 4 tahun setelah laporan keuangan. Jadi terlalu lama. Nah, kalau seperti ini dengan house to house jauh lebih meringankan,” paparnya.
Adapun integrasi data perpajakan perusahaan BUMN ditargetkan rampung tahun ini untuk 30 entitas bisnis. Sampai saat ini baru 5 BUMN yang sudah mengintrasikan data perpajakan dengan DJP yakni Pertamina, Telkom, PLN, Pelindo II, dan Pegadaian.
“Target 30 BUMN besar yang perlu jalin kerja sama dengan DJP. Sebanyak 30 BUMN itu sudah mewakili 95% semua aset, pendapatan, dan segala macem termasuk profit seluruh BUMN. Harapan kami adalah kalau 30 itu sudah masuk maka sisanya dapat dengan mudah mengikuti,” imbuhnya. (kaw)