Ilustrasi tampilan utama laman marketplace Jastip Hello Bly.
JAKARTA, DDTCNews – Maraknya fenomena jasa titipan (Jastip) barang dari luar negeri menyisakan masalah terkait kepatuhan dalam ranah perpajakan. Pelaku usaha mengklaim akan patuh atas aturan perpajakan.
Hal tersebut diungkapkan oleh pelaku usaha Jastip Nita Widodo. Perempuan yang juga bekerja di bagian pemasaran marketplace Jastip Hello Bly ini memastikan kepatuhan penyedia jasa dalam ranah perpajakan.
“Misal tadi ada pajak 10% yang bisa dikalkulasi dalam harga. Jadi, si pengguna Jastip masih dapat untung meski dengan pajak 10% dan Jastipnya masih dapat fee. Jadi kita pikirkan bagaimana cara mendistribusikan risiko dan keuntungan bersama,” katanya di kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akhir pekan lalu.
Nita tidak memungkiri menjamurnya Jastip terutama atas belanja di luar negeri karena faktor harga yang lebih murah. Selain itu, barang yang masuk kategori baru di Indonesia, kerap kali sudah menjadi barang diskon terutama di Eropa.
Dengan demikian, keuntungan penyedia Jastip di luar negeri dapat berlipat ganda. Namun, dia memastikan pelaku usaha Kastip akan taat atas aturan perpajakan yang berlaku.
Kepala Subdit Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Djanurindro Wibowo mengatakan aktivitas Jastip sejatinya dapat dimonitor oleh aparat kepabeanan. Oleh karena itu, dia mengimbau pelaku usaha dapat secara sukarela patuh atas aturan perpajakan.
Menurutnya, saluran bagi wajib pajak untuk bisa patuh akan terus diperbarui oleh otoritas. Pembaruan dibutuhkan agar pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
“Bea Cukai tidak sendiri, sharing data itu sekarang dilakukan dengan baik dengan negara lain. Ketika Anda melakukan tax refund di Belanda misalnya, kami bisa tahu aktivitas tersebut,” imbuhnya. (kaw)