Prosesi pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat
JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat melakukan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi. Pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak menjadi salah satu indikator keberhasilan.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat Estu Budiarto mengatakan pencanangan program ini tidak hanya bermanfaat bagi internal fiskus, tetapi juga wajib pajak. Terdapat ukuran keberhasilan lain selain ‘ketahanan terhadap godaan korupsi’.
Pelayanan yang lebih prima kepada wajib pajak, disebutnya, menjadi salah satu indikator keberhasilan program zona integritas. Pasalnya, proses bisnis DJP hampir pasti berhubungan dengan aspek pelayanan kepada wajib pajak.
“Salah satu program DJP adalah melakukan pencanangan zona integritas sebagai komitmen dari kami untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya di Auditorium KPP Madya Jakarta Pusat (5/3/2019).
Setelah zona integritas bebas dari korupsi diimplementasikan secara penuh, sambung Estu, akan terbentuk Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di masa mendatang. Wajib pajak, disebutnya, akan mendapat manfaat dari perbaikan proses bisnis fiskus.
“Intinya WBBM semua harus taat peraturan. Jadi, semua pihak baik DJP maupun wajib pajak melaksanakan aturan dengan baik dan benar,” paparnya.
Seperti dikatahui, pembangunan Zona Integritas (ZI) mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No.52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah.
Beleid tersebut diterjemahkan ke dalam Keputusan Menteri Keuangan No.426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju WBK di lingkungan Kementerian Keuangan. (kaw)