Tampilan laman khusus MAP & APA DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyajikan laman khusus terkait Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Price Agreement (APA) dalam situs resminya.
Melalui akun Facebook-nya, pihak DJP mengatakan laman khusus ini merupakan salah satu syarat menjadi bagian dari The Forum on Tax Administration (FTA)-MAP. Dengan demikian, laman khusus ini bisa diakses oleh wajib pajak (WP) maupun otoritas negara lainnya.
“Ini [www.pajak.go.id/apa-map] berisi mengenai kebijakan MAP dan APA yang diterapkan DJP untuk penyelesaian sengketa internasional,” tulis pihak DJP, seperi dikutip pada Selasa (15/1/2018).
Laman ini, sambungnya, akan terus-menerus diperbaharui, seiring dengan perkembangan implementasi maupun regulasi terkait MAP di Indonesia. MAP merupakan prosedur administratif yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Prosedur ini digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
Adapun landasan hukum pelaksanaan MAP yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No.74/2011, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.240/PMK.03/2014, dan PMK No.7/PMK.03/2015.
Sementara, APA atau kesepakatan harga transfer adalah perjanjian tertulis antara Dirjen Pajak dan wajib pajak atau Dirjen Pajak dengan otoritas pajak pemerintah negara mitra/yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan wajib pajak. Perjanjian dilakukan untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.
Sebelumnya, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meminta masukan wajib pajak Indonesia terkait dengan MAP dalam penyelesaian sengketa. Indonesia masuk dalam kelompok (batch) ketujuh dalam jadwal penilaian (assessment) peer review tahap 1 dalam aksi ke-14 proyek Base Erosion And Profit Shifting (BEPS) OECD. (kaw)