JAKARTA, DDTCNews – Motor berkapasitas mesin besar (motor gede/moge) kerap menjadi keinginan sejumlah orang. Namun setiap pemiliknya juga harus sanggup untuk membayar tarif pajak moge setiap tahunnya.
Anggota Senior Ducati Desmo Owners Club Indonesia (DDOCI) Bakhtiar Rakhman menyebutkan pajak tahunan untuk kendaraan moge bisa mencapai belasan juta rupiah. Tingginya pajak ini sesuai dengan harga Moge yang juga hampir setara beberapa mobil keluarga.
“Pajak tahunan Ducati Multistrada terbaru saya mencapai belasan juta. Lalu pajak tahunan Ducati Diavel tahun 2015 mencapai Rp5,22 juta dan pajak Ducati Multistrada tahun keluaran lama berkisar Rp4,36 juta per tahunnya,” paparnya, Minggu (18/11).
Pajak tahunan moge yang dimiliki oleh penulis buku Musafir Biker Catatan Jelajah Indonesia dan Dunia ini ternyata mencapai beberapa kali lipat dari mobil keluarga. Mobil keluarga dengan kapasitas mesin 1.300 cc tahun 2017 berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta per tahunnya.
Kendati demikian, tarif pajak moge menjadi wajar karena harga jual barunya bisa melebihi mobil low multi purpose vehicle (LMPV). Terlebih moge milik Bakhtiar ini juga dikategorikan sebagai barang mewah sehingga pembeliannya pun dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Tingginya tarif pajak tersebut sudah menjadi kewajiban pemiliknya untuk rutin melunaskan secara tahunan walaupun dengan nilai yang tinggi. Di samping pajak yang tinggi, katanya seperti dilansir gridoto.com, pemiliknya pun juga harus mengeluarkan biaya yang tidak murah untuk perawatannya.
Untuk segelintir kalangan, pajak moge bukan menjadi suatu persoalan yang memberatkan untuk memiliki motor tersebut. Mengingat memiliki moge, khususnya moge edisi terbatas, menjadi suatu kebanggaan pemiliknya dan tetap tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.