PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pemprov Ini Bakal Kejar 2,4 Juta Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 07 Oktober 2025 | 10.30 WIB
Pemprov Ini Bakal Kejar 2,4 Juta Kendaraan yang Belum Bayar Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

PALEMBANG, DDTCNews - Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat sedikitnya ada 2,4 juta kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan hanya sekitar 1 juta unit kendaraan yang rutin membayar PKB. Dia pun memberi instruksi kepada jajarannya untuk mengejar pembayaran pajak dari kendaraan yang menunggak.

"Ini menunjukkan masih ada sekitar 2,4 juta kendaraan penunggak pajak yang harus kita kejar bersama," ujarnya, dikutip pada Selasa (7/10/2025).

Herman menilai potensi PKB di Sumsel sangat besar, tetapi selama ini pemungutannya belum optimal. Jika pembayaran pajak dari 2,4 juta kendaraan itu terealisasi, potensi penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah bakal cukup besar.

Dia menilai masalah kepatuhan wajib pajak masih menjadi kendala dalam pengumpulan PKB. Oleh karena itu, edukasi pajak perlu digencarkan agar masyarakat memahami manfaat pungutan pajak bagi pembangunan di daerah.

"Ini tentang sense of belonging, masyarakat harus memahami bahwa pembangunan yang mereka nikmati dibiayai dari pajak yang mereka bayarkan," katanya dilansir beritapagi.co.id.

Herman memandang penyelesaian tunggakan PKB juga memerlukan dukungan dari pemerintah kabupaten/kota. Guna memudahkan kepala daerah melacak wajib pajak penunggak PKB, pemprov siap memberikan dukungan administrasi berupa data atau informasi wajib pajak.

Dia meyakini sinergi lintas instansi daerah dapat mendorong optimalisasi pajak daerah.

Tidak hanya PKB, ada beberapa sektor pajak lain yang potensi setorannya besar sehingga perlu digenjot. Contohnya, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak air permukaan (PAP).

Herman menilai ketiga sektor tersebut bisa mendongkrak PAD di tengah keterbatasan dana transfer dari pemerintah pusat. Di sisi lain, BUMD perlu dikelola secara profesional dan produktif agar menjadi sumber pemasukan baru bagi daerah. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.