PROVINSI JAWA TIMUR

Wah, 17.931 Unit Kendaraan Dinas di Daerah Ini Menunggak Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 09 Oktober 2025 | 08.30 WIB
Wah, 17.931 Unit Kendaraan Dinas di Daerah Ini Menunggak Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

SURABAYA, DDTCNews -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur mendapati ada 17.931 unit kendaraan berpelat merah yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Agustus 2025. Kendaraan-kendaraan tersebut beroperasi di berbagai daerah di Jawa Timur.

Pemprov Jawa Timur pun mengimbau instansi terkait agar berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk menertibkan tunggakan tersebut.

“Tentu sudah ada imbauan. Bahkan, kami berkoordinasi dengan bupati/wali kota,” kata Kepala Bidang Pajak Bapenda Jawa Timur, Kresna Bimasakti, dikutip pada Kamis (9/10/2025).

Kresna menyebut sebagian kendaraan yang masih tercatat menunggak sebenarnya sudah tidak dipakai. Namun, data kendaraan tersebut belum diperbarui sehingga masih tercatat dalam basis data Bapenda Jawa Timur.

Meski demikian, upaya penagihan terus dilakukan dan sejauh ini mendapat respons positif dari sejumlah kepala daerah. Bapenda Jawa Timur mengimbau pemerintah kabupaten/kota agar memanfaatkan program pemutihan pajak yang sedang berjalan.

Selain fokus pada kendaraan dinas, program pemutihan pajak juga menyasar masyarakat luas. Dilansir radarmadiun.jawapos.com, program pemutihan pajak di Jawa Timur menyasar 1,12 juta objek pajak, terutama yang masuk data keluarga miskin, 7.350 driver ojek online, serta 1.187 pemilik kendaraan roda tiga.

Sebagai informasi, Pemprov Jawa Timur menggelar pemutihan pajak tahap II pada tahun ini. Kebijakan yang digelar dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.

Kebijakan tersebut mencakup 3 poin utama. Pertama, penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kedua, pembebasan pengenaan PKB progresif. Artinya, penghapusan pengenaan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari 1 unit.

Ketiga, pembebasan denda dan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya. Pembebasan denda dan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya ini diberikan secara khusus untuk kendaraan:

  • Roda dua milik masyarakat penerima program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan pokok PKB maksimal sampai dengan Rp500.000;
  • Roda 2 ojek online (ojol);
  • Sepeda motor roda 3 dengan pokok PKB maksimal sampai dengan Rp500.000. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.