JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (11/10), kabar datang dari Ditjen Pajak yang mengklaim penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha kecil dan menengah (UKM) mampu menambah jumlah wajib pajak cukup banyak.
Penambahan jumlah wajib pajak (WP) UKM itu mendapat respons dari himpunan pengusaha muda Indonesia (Hipmi) yang menilai pemerintah harus menggandeng asosiasi pengusaha atau pelaku UKM untuk menerapkan sosialisasi dan pendampingan terhadap wajib pajak terkait.
Kabar lainnya datang dari International Monetary Fund (IMF) yang menilai rasio pajak terhadap PDB Indonesia yang hanya 10,78% masih rendah, walaupun pemerintah telah menggencarkan pembangunan belakangan ini.
Berikut ringkasannya:
Bos Pajak Robert Pakpahan mengatakan ada 134.302 wajib pajak UKM yang telah mendaftar per 1 Juli 2018. Secara keseluruhan, hingga September 2018 terdapat 1.389.496 wajib pajak yang telah membayar PPh final UKM dengan jumlah mencapai Rp4,55 triliun. Menurutnya tarif 0,5% itu bertujuan untuk mendorong masyarakat masuk ke ekonomi formal dan terlibat dalam membayar pajak.
Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani menjelaskan ada 4 proses yang perlu dilakukan oleh wajib pajak, mulai dari pendaftaran, penghitungan, penyerahan hingga pelaporan pajak. Untuk itu, asosiasi ingin membantu pemerintah menjembatani antara pemerintah dengan wajib pajak dalam implementasi kebijakan ini. Pemerintah harus bekerja sama dengan asosiasi peternak, nelayan, petani, dan lainnya.
Direktur Departemen Urusan Fiskal IMF Vitor Gaspar mengapresiasi upaya pemerintah dalam pembangunan infrastruktur, hanya saja dia menyayangkan rasio pajak yang dianggap rendah karena masih jauh tertinggal dari negara tetangga. IMF telah meneliti rasio pajak 15% dari PDB adalah rasio minimum. Pemerintah Indonesia membutuhkan strategi pembangunan yang berkelanjutan, di mana orientasi pembuatan kebijakan mengarah untuk jangka panjang.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menilai penerimaan pajak dari pelaku UKM masih rendah. Hingga September 2018 wajib pajak UKM yang telah membayar baru mencapai Rp4,55 triliun. Meski kontribusinya rendah, penerimaan pajak UKM memiliki tren yang selalu bertumbuh sejak 2013 hingga 2017, perbaikan ini juga dianggap sebagai perbaikan kepatuhan wajib pajak pelaku UKM. (Amu)