Mandatory Disclosure Rule

MDR Jadi Obat Mujarab Penghindaran Pajak

Kurniawan Agung Wicaksono
Selasa, 09 Oktober 2018 | 14.54 WIB
MDR Jadi Obat Mujarab Penghindaran Pajak
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol dalam seminar bertajuk 'MDR: The Perfection of Indonesia Tax Regulation in Preventing Tax Avoidance’ , Selasa (9/10/2018).

JAKARTA, DDTCNews – Kewajiban pengungkapan perencanan pajak atau mandatory disclosure rule (MDR) menjadi salah obat untuk mengatasi penghindaran pajak.

Hal ini diungkapkan Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol dalam seminar bertajuk'MDR: The Perfection of Indonesia Tax Regulation in Preventing Tax Avoidance’ pada hari ini, Selasa (9/10/2018).

“Ini salah satu obat murajab untuk menanggulangi penghindaran pajak. Apalagi, di era globalisasi dan digitalisasi, lanskap perpajakan global mengalami transformasi. Ada asimetri informasi,” katanya saat menjadi pembicara kunci.

Adanya asimetri informasi ini membuat hampir seluruh otoritas pajak di dunia mengalami dilema. Apalagi, setiap negara/yurisdiksi memiliki kebijakan perpajakannya masing-masing. Dengan demikian, ada perbedaan – termasuk dari sisi tarif – yang akan memunculkan celah.

Selain itu, rencana pajak setiap wajib pajak (WP) biasanya terungkap saat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Kondisi ini membuat temuan indikasi penghindaran pajak baru didapatkan di akhir proses perpajakan.  

Temuan yang baru didapat saat proses akhir membuat otoritas pajak cenderung bersikap reaktif. Sikap yang reaktif dari otoritas pajak cenderung tidak bagus dalam sistem perpajakan secara keseluruhan.

“Kalau [penghindaran pajak] tidak ketahuan, ya berlalu saja. Ini tidak bagus,” tutur John.

Dengan adanya MDR, otoritas mendapat early detection/warning karena informasi mengenai skema penghindaran pajak dapat dapat diperoleh sejak dini. Selain itu, MDR juga dapat mengurangi beban kerja administrasi perpajakan, terutama dalam pemeriksaan pajak.

Selain itu, lanjut John, pengaturan MDR dapat memberikan tekanan kepada para perancang dan pengguna skema penghindaran pajak. Skema perencanaan pajak yang abusif dapat diantisipasi dengan penerbitan atau perubahan aturan.

“Bagi wajib pajak, pengungkapan informasi di awal dapat lebih memberikan kepastian hukum mengenai skema perencanaan pajak yang diadopsi,” imbuh John.

Untuk Indonesia, instrumen yang direkomendasikan dalam Aksi Base Erosion Profit Shifting (BEPS) Nomor 12 ini masih dimatangkan oleh pemerintah. Apalagi, Indonesia berkomitmen untuk memerangi BEPS. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.