JAKARTA, DDTCNews - Pemangkasan tarif pajak secara umum akan menggerus penerimaan negara. Begitu juga dengan turunnya tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal tidak merisaukan turunnya setoran pajak UMKM tahun ini yang diprediksi sebesar Rp1-Rp1,5 triliun. Menurutnya, dalam jangka menengah dan panjang pemangkasan tarif akan berdampak pada meningkatnya penerimaan dari sektor UMKM.
"Beban pajak yang berkurang ini bagi pelaku usaha pasti akan ada peningkatan dalam bentuk konsumsi atau kembangkan usaha melalui investasi. Mungkin sekarang kita 'hilang' penerimaan pajaknya tapi dengan investdan kemudian usahanya berkembang Ditjen Pajak yakin tahun depan pelaku usaha tersebut akan bayar pajak yang lebih tinggi lagi karena usahanya berkembang," katanya di Forum Medan Merdeka Barat 9, Jumat (6/7).
Selain potensi penerimaan yang bertambah dari meningkatnya derajat usaha UMKM, otoritas pajak juga mengandalkan kepatuhan sukarela pelaku UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan.
Hal ini akan menjadi tumpuan utama penerimaan dalam jangka panjang. Pasalnya, saat ini porsi setoran dari wajib pajak UMKM masih kecil dalam struktur penerimaan pajak Ditjen Pajak.
"Harapan kedua adalah dari 62 juta UMKM, kan yang baru bayar pajak sebanyak 1 jutaan wajib pajak UMKM. Ditambah tren pembayaran pajak dari UMKM dalam beberapa tahun terakhir tumbuhnya 50% terus. Jadi kita berharap peningkatannya dalam 1-2 tahun ke depan bisa dua kali lipat dari yang bayar sekarang melalui PPh final 0,5%," ungkap Yon Arsal.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pemangkasan PPh final tidak hanya menguntungkan pelaku usaha UMKM. Bila dalam jangka pendek menggerus penerimaan pajak, maka PPh final bisa menambah penerimaan dan basis pajak Ditjen Pajak dalam jangka panjang.
"Hilangnya pendapatan dari PPh final 0,5% akan ditutup oleh peningkatan pajak yang dibayarkan wajib pajak yang melakukan investasi yang lebih besar, dan juga akan ditutup dengan pelaku usaha usaha baru yang masuk dalam sistem perpajakan," tutupnya. (Amu)