JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (8/5), berita datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menuntun Facebook untuk memperbaiki kepatuhannya terhadap pembayaran pajak atas operasionalnya di Indonesia, serta menjadi bentuk usaha tetap (BUT). Hal itu disampaikan Kominfo saat menerima perwakilan Facebook Asia Pasifik di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (7/5).
Kabar selanjutnya datang dari Ditjen Pajak yang berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan mempermdah akses terhadap layanan pelaporan pajak. Salah satu upayanya yaitu dengan menggandeng 4 aplikasi layanan pelaporan menggunakan e-filing.
Berikut ringkasannya:
Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan kantor Facebook Indonesia sebetulnya masih berupa perusahaan layanan, bukan menangani bisnis, sehingga Facebook belum secara resmi membayar pajak pendapatan di Indonesia. Pasalnya hingga kini Facebook masih belum BUT, maka Facebook belum bisa dikenakan tindakan hukum.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak akan semakin mengembangkan sinergi dengan instansi luar, khususnya dengan platform teknologi informasi seperti Application Service Provider (ASP), sehingga membantu wajib pajak untuk melapor dan membayar pajak, bahkan bisa membuat NPWP lebih mudah. Adapun 4 aplikasi yang menjadi mitra adalah OnlinePajak, BRI, Pajakku dan Sarana Prima Telematika.
Direktur PNBP Ditjen Anggaran Mariatul Aini menjelaskan tren perbaikan itu sudah terjadi sejak tahun lalu dengan realisasi PNBP mencapai Rp308,6 triliun atau 118,5% dari target APBNP 2017 sebesar Rp260,2 triliun. Tingginya realisasi PNBP pada 4 bulan pertama 2018, disebabkan karena perbaikan harga komoditas dan lonjakan harga minyak mentah Indonesia. Walaupun lonjakan harga minyak melebihi asumsi dalam APBN 2018 dan akan berdampak pada membengkaknya subsidi, tapi penerimaannya memberi dampak positif.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan konsumsi rumah tangga sangat sensitif terhadap kenaikan harga, salah satunya kenaikan harga pangan. Menurutnya pemerintah akan menstabilkan harga dengan menjaga pasokan pangan. Mengingat, sektor makanan dan minuman selain restoran, berkontribusi sebanyak 40% terhadap konsumsi rumah tangga.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan realisasi pertumbuhan ekonomi triwulan pertama 2018 setara 5,06% menyulitkan pemerintah mengejar target pertumbuhan ekonomi setinggi 5,4%. Menurutnya pemerintah harus memilih, antara menjaga pertumbuhan ekonomi atau menjaga stabilitas mata uang rupiah.