JAKARTA, DDTCNews - Akhir April ini merupakan tenggat waktu bagi lembaga keuangan untuk melaporkan data nasabah yang memiliki rekening di atas Rp1 miliar.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol menyebutkan sebagian besar lembaga keuangan sudah melaporkan sebelum tenggat waktu tersebut berakhir.
"Sebagian besar dari Lembaga Keuangan sudah lapor. Yang belum lapor kemungkinan terkait dengan nasabah asing untuk tujuan pelaksanaan perjanjian internasional yang mana batas akhirnya awal Agustus 2018," katanya, Jumat (4/5).
Meski tidak menyebutkan seberapa banyak data yang sudah dikantongi otoritas pajak. Namun, dia memastikan perlakuan khusus akan dilakukan oleh Ditjen Pajak terkait pengolahan dan penyimpanan data tersebut.
"Data akan divalidasi dan di proses berbasis teknologi informasi mencakup analytics, descriptive dan prescriptive, sehingga menghasilkan informasi untuk tujuan perpajakan. Selain itu, data dan informasi harus dijaga keamanan dan kerahasiannya," terangnya.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Nomor 7/PJ/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendaftaran Lembaga Keuangan dan Pengelolaan Pelaporan Informasi Keuangan Secara Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI), bila terjadi ketidakbenaran atau kebohongan dalam pelaporan data, Ditjen Pajak dapat menindaklanjutinya melalui prosedur pemeriksaan dan penyidikan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan Ditjen Pajak mempunyai sejumlah instrumen untuk melakukan validasi atas data yang masuk, sehingga mempersepit ruang untuk melakukan tindakan penghindaran dan penyelewengan pajak.
"Ditjen Pajak akan validasi dengan data pembanding yakni informasi keuangan dan non-keuangan yang dilaporkan dalam SPT. Instrumen lainnya adalah Compliance Risk Management (CRM) dan Appro Web," papar John. (Amu)