JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo secara mendadak alias di luar jadwal resmi, Senin (5/3/2018) memanggil Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Dirjen Pajak Robert Pakpahan ke Istana Kepresidenan.
Spekulasi yang beredar menyebutkan Presiden memanggil ketiganya untuk mengantisipasi kebijakan perpajakan yang berisiko menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama setelah terbitnya PMK No. 15/2018 yang menyulut kekhawatiran para pelaku usaha.
Seusai pertemuan tersebut, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengaku Presiden memberikan beberapa arahan terkait dengan sistem perpajakan, serta perlunya berbagai perbaikan dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Perbaikan tersebut diharapkan bisa membuat iklim dunia usaha semakin kondusif. “Ya ini arahan-arahan saja untuk memperbaiki sistem perpajakan seperti apa, untuk meng-create iklim yang kondusif. Itu saja,” katanya.
Menurut Robert, Presiden Jokowi ingin agar perpajakan di Indonesia memiliki tata kelola yang baik. Dengan demikian, turut mendukung jalannya pemerintahan. “Kita disuruh yang baik-baik saja, soal meningkatkan governance, tata kelola,” ujarnya.
Menariknya, pada hari yang sama, secara terpisah Dirjen Pajak secara resmi juga menyampaikan kepada pers tentang tanggapan terhadap PMK 15/2018 yang oleh sementara kalangan dianggap rawan disalahgunakan fiskus.
Dalam catatan DDTCNews, saat heboh pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang digeber Ditjen Pajak tahun lalu, Presiden juga memanggil sejumlah pejabat terkait. Tidak lama setelah itu, Direktur Penegakan Hukum DJP Dadang Suwarna mendadak mengundurkan diri. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.