JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau agar wajib pajak mengecek kembali pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan apakah masih ada harta atau penghasilan yang belum dilaporkan.
"Kalau ada yang berani mengungkapkan kekayaannya ke publik, sebaiknya cek kembali SPT-nya," katanya seusai memberi sambutan pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 di kantor pusat Ditjen Pajak, Senin (27/11).
Sri Mulyani menyatakan sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment, sehingga pemerintah mengharapkan kesadaran dari para wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sesuai dengan kondisi sesungguh-sungguhnya.
Sejalan dengan sosialisasi mengenai PMK 165, dia juga mengingatkan para wajib pajak untuk segera melaporkan harta-harta yang belum sempat dilaporkan atau tertinggal pada masa amnesti pajak.
“Semakin banyak orang menceritakan bahwa ia kaya, beli mobil beli segala macem, itu bagus karena sebetulnya melakukan voluntary disclosure,” jelasnya.
Apabila ditemukan harta yang belum dilaporkan baik di SPT maupun saat program amnesti pajak, maka harta tersebut akan dikenakan sanksi sesuai yang telah dikomunikasikan berulang kali oleh jajaran Ditjen Pajak saat menjalankan program tersebut selama 9 bulan.
“Jadi kalau saya punya uang Rp1 miliar atau Rp100 miliar, harusnya melakukan assessment sendiri dan kemudian melaksanakan kewajiban perpajakannya seperti yang diamanatkan UU. Oleh karena itu, sekarang adalah masa yg baik untuk wajib pajak memperbaiki saja,” pungkas Sri Mulyani. (Amu)