JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka memberitahukan pembeli logam mulia maupun emas, PT Aneka Tambang menginformasikan adanya pungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap emas yang dibeli dari seluruh outlet penjualan.
Marketing Manager PT Antam Logam Mulia Yudi Hermansyah menegaskan pemberitahuan tersebut dilakukan di seluruh outlet penjualan. Pengumuman itu pun menjadi langkah PT Antam dalam mengedukasi konsumennya terkait adanya pengenaan pajak dalam pembelian emas.
“Dari dulu kami terapkan pungutan PPh pasal 22 itu, tapi dihitung gelondongan, sehingga pembeli tidak sadar adanya kebijakan pajak tersebut. Karena dalam faktur pembelian dulunya antara nilai harga dan besaran pungutan PPh pasal 22 tidak ditulis terpisah,” ujarnya kepada DDTCNews, Rabu (4/10).
Menurutnya PT Antam akan memisahkan antara harga dan pungutan PPh pasal 22 dalam faktur pembelian logam mulia ke depannya. Pemisahan itu guna memperjelas adanya pungutan PPh pasal 22 dalam pembelian emas beserta nilai pungutannya.
“Selain pemisahan penulisan harga emas dengan tarif pajak, kami pun akan menerbitkan bukti potong PPh pasal 22 yang akan kami terbitkan sekitar 30 hari kerja setelah transaksi jual beli logal mulia,” ucapnya.
Meski begitu, dia memastikan harga emas tidak mengalami kenaikan meski dikenakan PPh pasal 22, hal itu agar menjaga tetap kuatnya daya beli masyarakat khususnya terhadap emas. “Jadi bukan karena ada PPh pasal 22, terus tau-tau harga emas langsung naik, ya tidak,” tuturnya.
Yudi pun membandingkan harga emas yang berlaku pada hari Jumat (29/9) dengan Senin (2/10) yang menurutnya tidak ada kenaikan atas pemberlakuan PPh pasal 22. Sementara, kenaikan harga emas sangat bergantung pada aktivitas serta harga emas dunia.
Adapun besaran tarif PPh pasal 22 atas penjualan emas batangan senilai 0,45% untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan, tarif PPh pasal 22 dikenakan lebih besar yaitu sebesar 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.