DIVESTASI SAHAM

Freeport Ajukan Keberatan, Ini Respons Menko Darmin

Redaksi DDTCNews
Rabu, 04 Oktober 2017 | 15.06 WIB
Freeport Ajukan Keberatan, Ini Respons Menko Darmin

JAKARTA, DDTCNews – Freeport mengajukan keberatan atas divestasi saham sebesar 51% dan ingin pelepasan saham itu dilakukan dengan skema initial public offering (IPO). Sementara, pemerintah justru berencana untuk menolak kembali pengajuan keberatan Freeport tersebut.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pelepasan saham Freeport sebesar 51% tidak dalam bentuk skema penawaran saham ke publik atau IPO. Menurutnya hingga saat ini pemerintah masih dalam tahap negosiasi bersama Freeport dalam menentukan hal tersebut.

“Kami ingin pemilik saham Freeport Indonesia sebagian besar berasal dari Indonesia. Tapi hal yang juga penting itu kan perundingannya. Sebenarnya yang namanya divestasi saham tidak disebutkan pakai IPO, peraturan yang ada sebelumnya itu sudah berubah,” ujarnya di Ritz Carlton Jakarta, Selasa (3/10).

Dalam mengeruk saham Freeport sebanyak 41,6%, pemerintah justru akan memilih skema membeli dibandingkan dengan IPO. Karena skema IPO sudah tidak menjadi pilihan pemerintah dalam mengejar saham Freeport hingga mencapai 51% secara keseluruhan.

Maka dari itu, pemerintah meminta PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebagai pemimpin holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) soal pertambangan. “Skema pembelian saham ini karena peraturan yang sebelumnya itu tidak konsisten,” paparnya.

Hal itu menanggapi keberatan Freeport atas divestasi besar-besaran tersebut, mulai dari divestasi yang dilakukan melalui penerbitan saham baru sesuai keinginan pemerintah. Maka Freeport terpaksa diharuskan untuk menjual saham lama.

Penolakan Freeport atas divestasi saham tersebut dilontarkan melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Moran pun mengakui telah menerima surat dari pemerintah terkait klausul divestasi yang dikirimkan pada tanggal 28 September 2017.

Dalam surat tersebut pun Freeport menolak divestasi maksimal sampai bulan Desember 2018 yang didasari pada pasal 24 Kontrak Karya. Sementara, Freeport ingin divestasi itu dilakukan sesegera mungkin melalui mekanisme penawaran umum perdana atau IPO.

Freeport ingin divestasi tersebut harus mencerminkan operasi hingga tahun 2041 dan menggunakan valuasi berstandar internasional, sehingga Freepoer memiliki hak secara kontraktual hingga tahun 2021 berdasarkan pasal 31 Kontrak Karya.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.