JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada periode 2005 hingga semester pertama 2017 atau dalam kurun waktu 12 tahun belakangan ini telah membantu pemerintah dalam menyelamatkan uang maupun aset negara sebesar Rp145,28 triliun.
Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan penyelamatan uang maupun aset negara sebesar Rp145,28 triliun, terdiri dari penyelamatan Rp131,58 triliun pada periode 2005-2016 dan Rp13,7 triliun pada semester pertama 2017.
“Penyelamatan uang maupun aset negara berasal dari penyerahan aset atau kas negara sebesar Rp72,61 triliun, koreksi belanja subsidi sebanyak Rp44,54 triliun dan koreksi cost recovery senilai Rp28,13 triliun,” ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR RI Jakarta, Selasa (3/10).
Kemudian, BPK telah membantu aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dalam upaya BPK membantu menegakkan hukum bersama institusi terkait.
Pada periode 2005 hingga Juni 2017, BPK melaporkan 447 temuan kepada kepolisian, kejaksaan dan KPK. BPK menilai ratusan temuan tersebut berindikasi pidana senilai Rp44,74 triliun. Namun sejauh ini baru 425 temuan atau senilai Rp43,22 triliun yang telah ditindaklanjuti.
Kemudian pada periode 2013 hingga 30 Juni 2017, BPK telah melakukan penghitungan kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp10,37 triliun dan US$2,71 miliar atau senilai Rp46,56 triliun. Temuan atas kasus Tipikor itu sedang diproses secara hukum berdasarkan permintaan kepolisian, kejaksaan dan KPK.
Selain itu BPK memberikan 14 pendapat berupa penilaian dan kesimpulan mengenai kebijakan maupun peraturan, dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Kami juga memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan yang menyangkut kerugian negara maupun daerah pada periode tahun 2013-2017 sebanyak 276 keterangan,” paparnya.