JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menentukan sasaran inflasi untuk 3 tahun ke depan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124 tahun 2017. PMK itu berfungsi sebagai acuan dalam rangka penyusunan program kerja pemerintah dan Bank Indonesia ke depannya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan sasaran inflasi terus diarahkan ke tingkat yang lebih rendah dan stabil untuk mendukung daya beli dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
“PMK 124/2017 menetapkan sasaran inflasi tahun 2019 sebesar 3,5%, tahun 2020-2021 sebesar 3%. Kebijakan ini juga mengatur deviasi atau angka toleransi masing-masing tahunnya sekitar 1%,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Kamis (28/9).
Lebih lanjut, Nufransa menjelaskan penghitungan sasaran inflasi mengacu pada persentase kenaikan IHK (Indeks Harga Konsumen) atau headline inflation pada akhir tahun berjalan dibanding akhir tahun sebelumnya atau year on year (YoY).
Dia menjabarkan sasaran inflasi ialah tingkat inflasi yang ingin dicapai dalam suatu kurun waktu. Sedangkan inflasi IHK ialah kenaikan angka IHK dari waktu ke waktu yang dihitung dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Koordinasi antara pemerintah dengan BI dalam rangka pengendalian inflasi itu telah dimanatkan dalam Pasal 21 UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan berdasarkan Pasal 10 UU nomor 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia.
“Dalam UU 6/2009, BI berwenang menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan BI. PMK 124/2017 telah ditetapkan, diundangkan dan mulai berlaku sejak tanggal 18 September 2017,” paparnya.
Sebelum PMK 124/2017 berlaku, pemerintah juga telah menentukan sasaran inflasi 3 tahunan melalui PMK 93/2014 dengan sasaran inflasi tahun 2016-2017 sebesar 4% dan tahun 2018 sebesar 3,5%. PMK 93/2014 pun mengatur deviasi tahun 2016-2018 sebesar 1%.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.