DITJEN PAJAK:

Harta yang Dilaporkan di SPT Tidak Kena Pajak Lagi

Redaksi DDTCNews
Senin, 18 September 2017 | 17.29 WIB
Harta yang Dilaporkan di SPT Tidak Kena Pajak Lagi

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak tidak perlu khawatir dalam pencantuman jenis barang atau harta yang dimilikinya dalam menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, karena tidak akan dikenakan pajak lagi.

“Setiap barang yang dimiliki wajib pajak, itu kan sudah dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) senilai 10%. Maka saat pencantuman di SPT, barang itu tidak akan dikenakan pajak lagi. Apa lagi nilai material smartphone jauh lebih rendah dibandingkan profil aset atau penghasilan,” ujarnya kepada DDTCNews, Senin (18/9).

Belakangan ini, sejumlah masyarakat merasa khawatir karena adanya ketentuan untuk melaporkan smartphone dalam SPT pajak. Tapi, sejatinya berbagai jenis barang yang dimiliki wajib pajak boleh dimasukkan ke dalam SPT untuk pencatatan konsumsi wajib pajak.

Adapun, pencantuman barang elektronik dalam SPT diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Sementara, bentuk formulir SPT sudah ada sejak tahun 2001 yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001 tentang Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. Kepdirjen Pajak 214/2001 menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 534/KMK.04/2000 dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang saat itu berlaku yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983.

Kendati hal itu sudah diatur dalam sejumlah peraturan, Hestu menegaskan belum ada sanksi yang spesifik atas jenis barang yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT. Namun, menurutnya masalah yang menyulitkan akan muncul pada saat wajib pajak diperiksa oleh petugas Ditjen Pajak.

Pasalnya, pelaporan harta dalam SPT sebagai bentuk verifikasi atas konsumsi wajib pajak dalam kurun waktu setahun. Maka, verifikasi atau pencantuman harta dalam SPT tersebut akan membantu dan mempermudah otoritas pajak dalam memeriksa kepatuhan wajib pajak.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.