JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tengah merancang strategi untuk menyusun skema dan menentukan kalangan otoritas pajak seperti apa yang bisa mengakses data nasabah.
Menurutnya, pemerintah akan menggunakan Standard Operating Procedure (SOP) dalam menjalankan kebijakan tersebut. Dia menegaskan tidak seluruh otoritas pajak bisa dengan leluasa mengakses data nasabah perbankan.
“Kami punya SOP dalam menjalankan AEoI (Automatic Exchane of Information). Kami juga akan perketat syarat dan ketentuan siapa-siapa saja yang bisa mengakses dan mendapatkan data perbankan. Jadi skemanya by direction atau by otoritas,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (8/6).
Ia merinci pemberian kewenangan tersebut rencananya akan dimulai dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan, lalu diberikan kepada Dirjen Pajak. Selanjutnya, Dirjen Pajak menentukan jajaran Direktur-direkturnya untuk menangani pembukaan akses data perbankan.
Kemudian, direktur akan menentukan para petugas yang menjabat Eselon 3 atau Kepala Kantor untuk bisa mengakses data nasabah perbankan. Menurutnya petugas Eselon 3 atau Kepala Kantor menjadi tahapan terakhir yang berwenang dalam mengakses data perbankan untuk kepentingan perpajakan.
“Akses penanganannya pun akan diperkuat dengan standarisasi yang telah dirancang agar data nasabah tetap aman dan tidak disalahgunakan. Bahkan keamanan IT System juga sudah comply dengan standar internasionalnya,” tuturnya.
Berdasarkan hal tersebut, Mantan Pejabat Bank Dunia itu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mempercayakan kerahasiaan data perbankan kepada Ditjen Pajak. Mengingat, kebijakan tersebut diterbitkan untuk kepentingan perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak Indonesia.
Sebelumnya, kebijakan tersebut diberlakukan pemerintah berdasarkan komitmen internasional yang sudah seharusnya dilakukan oleh Indonesia sebagai anggota dari G-20. Pertukaran data nasabah antarnegara pun sudah bisa diterapkan melalui kebijakan tersebut. (Amu)