JAKARTA, DDTCnews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016 kepada DPR RI. Dalam laporannya tersebut, BPK menyampaikan temuan-temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian internal (SPI) di LKPP 2016.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan terdapat tujuah temuan. Yang pertama mengenai sistem informasi penyusunan LKPP tahun 2016 yang belum terintegrasi.
"Kedua, pelaporan saldo anggaran lebih serta pengendalian piutang pajak dan penagihan sanksi administrasi pajak berupa bunga dan/atau denda belum memadai, dan adanya inkonsistensi tarif PPh migas," ujarnya dalam Rapat Paripurna di DPR Jakarta, Jumat (19/5).
BPK menilai pengembalian pajak tahun 2016 tidak memperhitungkan piutang pajaknya. Menurutnya pengembalian pajak atau retribusi pajak pada tahun 2016 yang sekitar Rp1,15 triliun tidak memperhitungkan piutang pajaknya sebesar Rp879,02 miliar.
Ketiga, mengenai penatausahaan persediaan, aset tetap, dan aset tak berwujud yang masih belum tertib. Keempat, soal pengendalian atas pengelolaan program subsidi yang kurang memadai.
Selanjutnya yang kelima, tentang pertanggungjawaban atas kewajiban pelayanan publik pada kereta api yang belum jelas. Keenam, penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada bidang sarana maupun prasarana penunjang dan tambahan DAK juga belum memadai.
"Ketujuh, tindakan khusus penyelesaian aset negatif dana jaminan sosial kesehatan masih belum jelas," tuturnya.
Di samping itu, BPK juga mengungkapkan temuan-temuan pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Di antaranya, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan piutang bukan pajak pada 46 kementerian dan lembaga (K/L) yang belum sesuai ketentuan.
Selain itu, pengembalian pajak tahun 2016 senilai Rp2,25 triliun tidak memperhitungkan piutang pajaknya senilai Rp879,02 miliar. Serta, pengelolaan hibah langsung berupa uang, barang dan jasa senilai Rp2,85 triliun pada 16 K/L yang tidak sesuai ketentuan.
Selanjutnya, penganggaran pelaksanaan belanja senilai Rp11,41 triliun tidak sesuai ketentuan dan penatausahaan utang senilai Rp4,92 triliun belum memadai. Temuan-temuan kelemahan atas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran LKPP Tahun 2016.
"Kami meminta pemerintah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan atas SPI dan kepatuhan serta mengupayakan penyajian pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun mendatang dilakukan dengan lebih baik," ujar Moermahadi.
BPK pun meminta anggota DPR agar terus mendorong pemerintah pusat dalam memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. "Kami juga memohon bantuan pimpinan dan anggota dewan yang terhormat untuk terus mendorong pemerintah pusat dalam rangka perbaikan tanggung jawab pelaksanaan APBN," pungkasnya. (Amu)