PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2017

OJK Yakinkan Dana Pihak Ketiga Tetap Aman

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 Mei 2017 | 12.01 WIB
OJK Yakinkan Dana Pihak Ketiga Tetap Aman

JAKARTA, DDTCNews – Berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 sempat membuat geger nasabah perbankan, khususnya pada nasabah Dana Pihak Ketiga (DPK). Pasalnya, lewat Perppu tersebut, Ditjen Pajak bisa mengakses data dan informasi seluruh perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengakui DPK tetap akan stabil meski Perrpu 1/2017 sudah berjalan. Ia optimis DPK dalam kondisi aman dan tidak tergerus oleh keterbukaan data dan informasi nasabah perbankan tersebut.

"Saya tidak melihat DPK akan tergerus. Bu Menteri Keuangan juga sudah menerangkan soal kerahasiaan data perbankan akan tetap diutamakan," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (18/5).

Di satu sisi, Muliaman menegaskan keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan sebenarnya sudah berlangsung selama ini. Hanya saja, keterbukaan data dan informasi perbankan sebelumnya memiliki skema yang sedikit berbeda dengan skema Perppu 1/2017.

"Dulu keterbukaan itu skemanya Ditjen Pajak minta izin lebih dulu ke OJK, sedangkan sekarang tidak perlu," tegasnya.

Menurutnya, keterbukaan data perbankan itu hanya bertujuan untuk mengecek kepentingan perpajakan, sehingga tidak akan berlaku sepanjang untuk hal yang lainnya.

Karena itu, ia pun berharap pemerintah menyiapkan aturan operasional dan teknisnya dalam menjalankan Perppu.

"Perppu harus didukung dengan kesiapan operasional teknisnya, terutama dari unit terkait, termasuk di Ditjen Pajak. Saya kira kalau ini semua bisa dimiliki saya yakin, kalau sekarang ini masih bertanya-tanya, tapi hari ini saham bank sudah baik lagi," ucapnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.