AUSTRALIA

Kalah di Pengadilan, Chevron Ditagih Rp3,4 Triliun

Redaksi DDTCNews
Selasa, 25 April 2017 | 09.59 WIB
Kalah di Pengadilan, Chevron Ditagih Rp3,4 Triliun

CANBERRA, DDTCNews – Chevron Australia, anak perusahaan dari raksasa minyak Chevron Corp di Amerika Serikat (AS) harus menghadapi tagihan pajak sebesar AU$340 juta atau sekitar Rp3,4 triliun atas kekalahannya melawan otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) dalam kasus transfer pricing.

ATO mengatakan Chevron Australia telah melakukan penghindaran pajak dengan cara mengalihkan keuntungannya ke induk perusahaan yang berlokasi di AS. Chevron Australia dituding mengurangi biaya pajaknya dengan membayar bunga pinjaman yang lebih tinggi atas pinjaman yang diberikan oleh Chevron Corp. AS.

“Kami telah berjuang keras untuk memenangkan kasus Chevron di pengadilan atas pajak yang belum dibayarkan selama lima tahun sejak 2004 sampai 2008. Tiga hakim di Pengadilan Federal Australia dengan suara bulat menolak permohonan banding dari Chevron,” ungkap pernyataan dari ATO, Jumat (21/4).

ATO menyambut baik keputusan tersebut, sebab kemenangan ini dinilai akan berimplikasi langsung terhadap kasus sejenis lainnya yang sedang ditangani ATO sehubungan dengan pinjaman di perusahaan multinasional.

Pengadilan Federal Australia menemukan bukti Chevron Corp. AS telah memberikan pinjaman dengan tingkat bunga seharusnya sebesar 1,2% kepada Chevron Australia. Namun, seperti dilansir dalam Abcnews.go.com, Chevron Australia membayar bunga pinjaman dengan tingkat bunga sebesar 9%.

Perusahaan ini kecewa atas hasil yang telah diputuskan dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Australia. “Seperti yang dikatakan oleh pengadilan bahwa pembiayaan tersebut adalah pengaturan bisnis yang sah dan pihak-pihak tersebut memberikan penilaian yang berbeda atas tingkat bunga yang paling sesuai untuk diterapkan,” ungkap juru bicara Chevron Australia.

Juru bicara Chevron Australia mengungkapkan perusahaannya telah melunasi kewajiban pajak sejak 2009 hingga sebesar US$4 miliar atau sekitar Rp53,3 triliun atas pajak federal, pajak negara bagian dan royalti. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.